IPOL.ID – DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui APBDP 2024, senilai Rp85,47 triliun. Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna bersama Penjabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Dalam paripurna tersebut,
DPRD DKI Jakarta bersama Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
Paripurna ini mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota yang menyebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Sebelumnya DPRD telah menerima surat dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Nomor 47/UD.00.03 Tanggal 1 Agustus 2024 perihal Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024.