IPOL.ID – DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui APBDP 2024, senilai Rp85,47 triliun. Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna bersama Penjabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Dalam paripurna tersebut,
DPRD DKI Jakarta bersama Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
Paripurna ini mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota yang menyebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Sebelumnya DPRD telah menerima surat dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Nomor 47/UD.00.03 Tanggal 1 Agustus 2024 perihal Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024.
Untuk menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zita, Rabu (7/8).
Dijadwalkan, Kamis (8/8/2024), fraksi-fraksi di DPRD akan memberikan rekomendasi melalui Pemandangan Umum.
Usai pemandangan umum dijawab Penjabat Gubernur, lima komisi di DPRD akan melakukan pendalaman yang rencananya akan dilakukan Jumat (9/8) hingga Minggu (11/8) mendatang.
“Total rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 85,47 triliun, naik 4,60 persen dibandingkan dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 81,71 triliun,” ujar Pj Gubernur, Heru Budi.
Heru menjelaskan pendapatan daerah diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 50,49 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 24,02 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 702,84 miliar.(sofian)