Untuk menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zita, Rabu (7/8).
Dijadwalkan, Kamis (8/8/2024), fraksi-fraksi di DPRD akan memberikan rekomendasi melalui Pemandangan Umum.
Usai pemandangan umum dijawab Penjabat Gubernur, lima komisi di DPRD akan melakukan pendalaman yang rencananya akan dilakukan Jumat (9/8) hingga Minggu (11/8) mendatang.
“Total rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 85,47 triliun, naik 4,60 persen dibandingkan dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 81,71 triliun,” ujar Pj Gubernur, Heru Budi.
Heru menjelaskan pendapatan daerah diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 50,49 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 24,02 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 702,84 miliar.(sofian)