Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Upaya Memutus Akses Judol, Kemenkominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Upaya Memutus Akses Judol, Kemenkominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital
HukumNasional

Upaya Memutus Akses Judol, Kemenkominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 13 Aug 2024, 06:31
Share
3 Min Read
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kementerian Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kementerian Kominfo
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengevaluasi penerapan sistem pembayaran digital dalam upaya mencegah dan mengatasi judi online.

“Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan pers, Senin (12/8/24).

Selain memutus akses terhadap platform judi online (judol), ia mengemukakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berusaha memutus akses terhadap layanan pembayaran terkait judi online.

Menurut dia, dalam hal ini sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputus aksesnya.

Baca Juga

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. Foto: Ist
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
Budi Arie Setiadi Sebut Koperasi Desa Merah Putih untuk Kemajuan Desa
Agar Tak Jadi Fitnah, Anggota DPR Minta Polri Selesaikan Pemeriksaan Eks Menkominfo

Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika dari 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024 sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten terkait judi online.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beratas Judi Online, Budi Arie Setiadi, kementerian Kominfo, Sistem pembayaran digital
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article rangka homo floresiensis Homo Floresiensis, Spesies Manusia Purba Dibedah Kembali
Next Article Kemenparekraf Nia Niscaya Kemenparekraf Ungkap Capaian Nilai Tambah Ekraf Semester I-2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?