Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Upaya Memutus Akses Judol, Kemenkominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Upaya Memutus Akses Judol, Kemenkominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital
HukumNasional

Upaya Memutus Akses Judol, Kemenkominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 13 Aug 2024, 06:31
Share
3 Min Read
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kementerian Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kementerian Kominfo
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengevaluasi penerapan sistem pembayaran digital dalam upaya mencegah dan mengatasi judi online.

“Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan pers, Senin (12/8/24).

Selain memutus akses terhadap platform judi online (judol), ia mengemukakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berusaha memutus akses terhadap layanan pembayaran terkait judi online.

Menurut dia, dalam hal ini sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputus aksesnya.

Baca Juga

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. Foto: Ist
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
Budi Arie Setiadi Sebut Koperasi Desa Merah Putih untuk Kemajuan Desa
Agar Tak Jadi Fitnah, Anggota DPR Minta Polri Selesaikan Pemeriksaan Eks Menkominfo

Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika dari 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024 sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten terkait judi online.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beratas Judi Online, Budi Arie Setiadi, kementerian Kominfo, Sistem pembayaran digital
Wilson B. Lumi 13 Aug 2024, 06:31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Homo Floresiensis, Spesies Manusia Purba Dibedah Kembali
Next Article Kemenparekraf Ungkap Capaian Nilai Tambah Ekraf Semester I-2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Kerim Palic teken kontrak dua musim bersama Madura United
Olahraga

Kerim Palic Resmi Bertahan, Janji Tingkatkan Performa Madura United

Politik
Songsong 5 Abad, Riano P Achmad Sebut Pramono Konsisten Jadikan Budaya Betawi Icon Utama Jakarta
15 Jun 2025, 13:45
Hukum
Satgas Damai Cartenz Telusuri Dugaan Keterkaitan Nama dalam Ponsel DPO KKB
15 Jun 2025, 13:17
Jakarta Raya
Resmi Dilantik, Bamus Betawi Periode 2025-2030 Tancap Gas Gelar Raker di Pucak Bogor
15 Jun 2025, 14:13
Jakarta Raya
Ratusan Pasukan Pelangi dan SDA Jaksel Keruk Kali Krukut
15 Jun 2025, 14:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?