“Lalu pelaku mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor,” ucap Arya, dikutip pada Selasa (13/8/2024).
Saat insiden tersebut, terjadi saling dorong yang mengakibatkan pelapor terluka dan membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polsek Bojongsari.
Terlihat senjata diduga seperti airsoft gun yang digunakan terlapor untuk menakut-nakuti pelapor, kata Kapolres Metro Depok, izin kepemilikan dan penggunaan sudah mati.
“Kita proses, baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya sama kepemilikan senjata airsoft gun-nya,” katanya.
Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi membenarkan pelaku aksi koboi yang videonya viral di media sosial lantaran menodongkan benda diduga pistol merupakan pegawainya.
“Memang benar, itu adalah pegawai kami, tapi kejadian tersebut di luar jam kerja,” kata Eswin, dikutip pada Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut Eswin mengungkapkan pelaku berinisial DLO, staf di kepanitera Pengadilan Negeri Depok. Dia belum bisa memberikan keterangan soal motif, senjata dan sebagainya masih didalami, karena yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dari internal yang dipimpin langsung Wakil Kepala Pengadilan Negeri Depok, Bambang.