Lebih lanjut Devi mengungkapkan, korban sempat menitipkan anak kandungnya kepada sang pacar. Kemudian terungkap dalam video yang terekam bahwa anak itu diayun-ayunkan dengan kasar secara sengaja.
“Tidak hanya diayun secara kasar, ibu korban sempat melihat bayi tersebut ada luka di telinga. Pengakuan Pelaku disentil sama pelaku sendiri,” jelasnya.
Pelaku sebelumnya mengungkapkan, dirinya menyiksa bayi yang baru berusia tujuh bulan itu karena gemas.
“Kalau pengakuan dari pelaku sendiri dia gemas, tapi tindakan tersebut menyebabkan bayi luka, baik mungkin secara fisik juga bayi setelah diguncang,” sebutnya.
Kasus kekerasan anak ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar.
Kita kenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.(Vinolla)