IPOL.ID – Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) menanggapi video viral terkait seorang terdakwa kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Cijantung, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut bernama James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, adalah tidak benar.
“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya Selasa (6/8/2024).
Dijelaskan pula bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya tidak ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.