IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional, di Jakarta. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Kementerian Luar Negri (Kemlu) Republik Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Didik Eko Pujianto. Sementara peserta sosialisasi hadir perwakilan kedutaan seperti Pakistan, Yaman, Oman, Brunei Darussalam, Korea Selatan, dan beberapa kedutaan besar negara lain
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, mengatakan pekerja WNI maupun WNA dengan status nondiplomat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan program Jamsostek.
”Untuk itu kami siap untuk melayani sosialisasi sekaligus akuisisi atau pendaftaran pekerja WNA maupun pekerja WNI yang bekerja di lingkungan kedutaan asing,” ungkap Dessy.
Menurut Dessy BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jamsostek yang di dalamnya ada Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Desi mengatakan kepesertaan pekerja asing diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran,” bunyi pasal 1 ayat 4 dalam Undang-Undang tersebut.
Artinya, warga negara asing atau tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan durasi paling singkat enam bulan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pasal 14 UU tersebut, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
Untuk mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja atau perusahaan dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline. Kemudian, setelah pemberi kerja atau perusahaan telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.