IPOL.ID – Para pelaku kasus penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan, bocah 5 tahun asal Jalan Kamboja, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Total lima tersangka yang diringkus tim gabungan dari Jatanras Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Cilegon.
Tiga pelaku merupakan perempuan yakni Rahmi, Saenah, dan Emi. Sedangkan dua lainnya pria bernama Yayan dan Ujang.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, dari lima pelaku yang ditangkap, satu pelaku merupakan teman ibu korban yang pernah menjadi tetangga kontrakan di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
“Saat ini kita sudah mengamankan 5 orang tersangka. Ada tiga perempuan dan dua laki-laki. Satu tersangka kebetulan dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan, dulu sempat tetanggaan, tapi masih berhubungan,” jelas Hardi, Minggu (22/9/2024).
Motif para pelaku menculik dan membunuh korban lantaran dua pelaku Rahmi dan Saenah merasa sakit hati kepada ibu korban karena ditagih utang.
Hardi sampai saat ini belum membeberkan secara rinci prihal kronologis penculikan dan pembunuhan tersebut karena masih menunggu press conference secara resmi oleh Polres Cilegon.
“Sampai saat ini motif salah satunya itu terkait utang piutang. Nanti besok kita jelaskan lebih terperinci lagi,” ucapnya.
Dari tiga perempuan dan dua laki-laki yang telah ditangkap, Hardi menegaskan, eksekutor yang tega menghabisi nyawa korban merupakan seorang perempuan.
Diketahui, Aqila diculik dari kontrakan di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Selasa (17/9/2024).
Pada besoknya, bocah perempuan itu ditemukan meninggal dunia di muara sungai Cihara, Kabupaten Lebak dengan muka ditutup lakban.
Dari hasil autopsi Aqila terdapat sejumlah luka yang ditemukan di bagian tubuh korban.
Bocah malang tersebut dimakamkan di Jati Mudik, Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Proses pemakaman berlangsung pada Sabtu (21/9/2024). (Vinolla)