Setelah korban tewas, para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher korban hingga patah tulang lidah. (bam)
