IPOL.ID-Penyanyi Mahalini ternyata telah melaporkan salah satu akun TikTok ke polisi.
Sebab, akun tersebut diduga menyebarkan hoaks atau kabar bohong tentang rumor dirinya berselingkuh.
Kabar Mahalini lapor polisi telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan istri Rizky Febian itu mendaftarkan laporan sejak awal 2024 dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
“Korban sekitar tahun 2023 melihat sebuah akun TikTok yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban,” kata Kombes Ade Ary, Senin (23/9).
Adapun Mahalini melaporkan tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan tersebut, dia menyertakan beberapa barang bukti, salah satunya tangkapan layar akun TikTok yang memfitnahnya.
Kasus bermula ketika akun yang dimaksud menuduh Mahalini berselingkuh dengan seorang pria.
Terkait tuduhan tersebut, perempuan berusia 24 tahun itu sudah membantah dan menyatakan tuduhan yang disampaikan tidak benar.