Ketua DPR RI ke-20 ini menyebut DPR memiliki 3 fungsi dasar, yakni legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran, yang harus berjalan dengan seiring dan saling mendukung. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Sesuai pasal 69 UU 17 tahun 2014, ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Selain, untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini memaparkan fungsi legislasi DPR adalah fungsi yang dimiliki DPR untuk membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah. Sementara fungsi anggaran dimiliki DPR untuk menetapkan anggaran negara. DPR melakukan pembahasan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah.
Di sisi lain dengan fungsi pengawasan, DPR dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Ini termasuk memantau penggunaan anggaran serta memastikan bahwa program pemerintah berjalan sesuai rencana.