“Kami menyambut baik, ini sistem yang menurut saya menarik. Saya berharap program ini segera berjalan. Program ini wajib dilaksanakan. Komitmen terhadap sertifikasi bahwa benar-benar terkontrol dengan baik, kan perumahan ini adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat, perlu adanya sertifikasi yang baik. Mudah-mudahan dengan sistem ini Pemerintah Sulsel yang membuat pertama dan membuktikan kepada seluruh Indonesia, program ini adalah yang terbaik,” terang Ketua Himperra Sulsel, Burhanuddin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel, Andi Bakti Haruni melaunching Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran) di Kantor Dinas Perkimtan Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar, Selasa 3 September 2024. Reformer program ini, Nining Wahyuni yang juga merupakan Kabid Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi.
Dikatakan, bahwa Implementasi Program Serasi Peran ini, mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2024 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.
