Program penataan dan perbaikan rumah yang merupakan kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penghuni rumah sekaligus solusi hunian yang layak bagi warga.
“Ini merupakan kolaborasi antara jajaran Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov DKI dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Skemanya kolaborasi,” beber AHY.
Di Jakarta, saat ini terdapat dua KTV pertama yang telah dibangun dan diresmikan yakni Rumah Barokah berlokasi di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, dan Rumah Cinta Damai di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Terkait dengan urusan pertanahan dan ruangnya datang dari Kementerian ATR/BPN. Sedangkan untuk pembangunannya menggunakan dana dari CSR. Pemprov DKI terus mengawal sehingga proses pembangunan relatif cepat, delapan bulan,” kata AHY.
Dia berharap pembangunan hunian serupa juga dapat direplikasi di tempat-tempat lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, terkait KTV di Tanah Tinggi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan telah diterbitkan sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Pemilikan Bersama Rumah Cinta Damai Tinggi.