Kondisi fisik hunian sudah memenuhi standar hunian yang layak dan memenuhi kelayakan fungsi bangunan sebagaimana telah diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Nomor SK SLF-317108-11092024-001.
Sementara itu, terkait kepemilikan bangunan, diterbitkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
Pemprov DKI Jakarta juga berupaya untuk mendorong kemandirian warga untuk mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi melalui pembentukan Perkumpulan Pemilikan Bersama Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi
Dia lalu berharap, program ini bisa berlanjut untuk masyarakat ke depan karena merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kepadatan penduduk di Jakarta.(Sofian Ismanto)