Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawalsu Minta Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Tak Gunakan Fasilitas Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawalsu Minta Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Tak Gunakan Fasilitas Negara
Politik

Bawalsu Minta Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Tak Gunakan Fasilitas Negara

Farih
Farih Published 30 Sep 2024, 17:21
Share
2 Min Read
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja disalah satu acara.(Foto dok Bawaslu
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja disalah satu acara. Foto dok Bawaslu
SHARE

IPOL.ID  – Kampanye kotak kosong diharapkan tidak menggunakan fasilitas milik negara. Permintaan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Dia meminta pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu,” kata Bagja, di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Menurut dia, fenomena satu paslon melawan kotak atau kolom kosong, berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Oleh karena itu, lanjut Bagja, fenomena kotak atau kolom kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Bagja menilai fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Maka dari itu, dia meminta pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

“Pengawas pemilu harus berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan,” katanya.

Karena itu, pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya,” tandasnya.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, kotak kosong, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perry Warjiyo BI BI Bersama Lembaga Keuangan Indonesia Resmi Luncurkan CCP
Next Article Ilustrasi Terminal Pulogebang. Foto: Ist Polisi Buru Ibu Muda yang Telantarkan Bayi di Terminal Pulogebang

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?