IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur tengah menerima aduan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) korban dugaan pencatutan data diri oleh partai politik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan, hingga kini ada tiga peserta CPNS yang melapor menjadi korban.
Para korban mengetahui data dirinya dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol) setelah mengalami kendala ketika memasukkan data diri dalam proses pendaftaran CPNS.
“NIK (nomor induk kependudukan) mereka sudah terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka. Ini jelas merugikan dan harus segera ditangani,” ungkap Ahmad pada awak media di Jakarta Timur, Rabu (4/9/2024).
Bagi peserta seleksi CPNS, pencatutan data diri sebagai anggota Parpol ini berdampak besar. Lantaran secara ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjadi anggota Parpol.
Dalam Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2023 tentang ASN pun sudah diatur ASN harus bebas dari intervensi Parpol, bahkan dapat diberhentikan tidak dengan hormat bila menjadi anggota atau pengurus Parpol.
Menurut Bawaslu Jakarta Timur, kasus dugaan pencatutan data peserta CPNS sebagai anggota Parpol mencederai hak warga negara, dan mengganggu integritas proses seleksi CPNS.
“Proses pendaftaran CPNS adalah hak setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, dan tidak boleh terganggu masalah-masalah seperti ini,” tegasnya.
Ahmad menegaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti aduan peserta seleksi CPNS yang menjadi korban pencatutan data diri sebagai anggota Parpol.
Bawaslu Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melakukan pengecekan terhadap status NIK mereka, terutama bagi mereka yang akan mengikuti seleksi CPNS.
“Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dugaan pencatutan, masyarakat diharapkan melapor kepada Bawaslu atau instansi terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)