Wayan menjelaskan, dalam kasus itu, polisi menciduk tiga orang pelaku peredaran narkoba berinisial AI, LAH, dan FA. Barang sabu dan ekstasi itu pun dibungkus dengan kemasan teh Cina.
Atas kasusnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Dari tiga tersangka ini ada satu namanya LAH sudah pernah kena vonis 9 tahun, sudah keluar dari PN Medan dan dia mungkin mencoba lagi sama temannya dan bergabung lagi dan kena lah saat ini, jadi artinya kalau belum pernah pengalaman mungkin tidak sebanyak ini barangnya. Jadi residivis intinya,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)