“Dari ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti jenis sabu seberat 15.001,6 gram dan 10.445 butir ekstasi didapatkan dari hasil penggeledahan mobil yang ditumpangi para tersangka di Jalan Raya Medan-Aceh, Pangkalan Brandan, Sumatera Utara. Rencana barang narkoba ini akan dibawa ke Medan tapi dapat kita gagalkan,” tegas dia.
Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti yang ada dilakukan di pelataran halaman parkir BNN RI Jakarta pada Kamis siang hari ini.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah yang kedelapan kali pengungkapan. Tiga tersangka dilakukan proses penyelidikan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati”.
“Sedangkan untuk tersangka Umar pada hari Kamis 29 Agustus 2024, BNN menerima pelimpahan narkotika dari Kodam XII/Tanjung Pura berupa 550,4 gram sabu dan 9.062 butir ekstasi. Barang bukti narkotika itu ditemukan Tim Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kalimantan Barat,” pungkas Sabarudin. (Joesvicar Iqbal)