IPOL.ID – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencucian uang hasil penjualan narkoba yang melibatkan napi Lapas Tarakan. Nilainya tidak kaleng-kaleng mencapai Rp2,1 triliun.
Aparat Bareskrim mengungkap modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terpidana hukuman mati kasus narkotika, HS, bersama delapan rekannya pada kasus ini.
Kepala Bareskrim, Komjen Polisi Wahyu Widada, menegaskan, pihaknya akan mengejar sampai aset-aset pelaku.
Selain HS, delapan orang tersangka lainnya, yakni TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY, terlibat dalam pengelolaan aset serta pencucian uang hasil bisnis narkotika.
Modus operandi HS terdiri dari tiga tahap. Pertama, uang hasil narkoba ditransfer atau disetorkan ke rekening atas nama para tersangka.
Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung sebelum dipindahkan ke rekening lain. Lalu modeus ketiga, uang itu digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.
Wahyu menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.