IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi kasus dugaan adanya korupsi dalam jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut keempat saksi yang diperiksa berasal dari unsur perusahaan pelat merah atau BUMN.
“Saksi yang diperiksa atas nama, ND, DP, CS, dan SM,” kata Tessa melalui keterangannya Senin (30/9/2024).
Berdasarkan informasi dihimpun, keempat saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Donny Praditya (DP) dan Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017 Nusantara Suyono (ND).
Kemudian, Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk Chandra Simarmata (CS) dan Group Head Corporate Finance PT PGN, Syahril Malik (SM).
“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” pungkas Tessa.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PT PGN tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan kasus tersebut diumumkan pada 13 Mei 2024 lalu, setelah terbitnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.