Adapun kasus tersebut diduga terkait dengan proses jual beli gas PT PGN dan PT IG pada 2018—2020 lalu. Kasus ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Meskipun demikian, KPK belum memgumumkan konstruksi perkara maupun para pihak yang tersangkut rasuah. KPK baru akan memgumumkan hal itu setelah penyidikan telah dinyatakan rampung dan dilakukan penahanan tersangka. (Yudha Krastawan)