Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Kesehatan Pastikan Badan Usaha Patuh Dalam Membayar Iuran Jkn Dalam Forkor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Kesehatan Pastikan Badan Usaha Patuh Dalam Membayar Iuran Jkn Dalam Forkor
Ekonomi

BPJS Kesehatan Pastikan Badan Usaha Patuh Dalam Membayar Iuran Jkn Dalam Forkor

Farih
Farih Published 27 Sep 2024, 20:25
Share
4 Min Read
Kepala PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan.
Kepala PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha yang berada di wilayah Jakarta Utara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara untuk menjalankan program kerja bersama.

Program tersebut salah satunya bertujuan untuk meniminalisir ketidakpatuhan pemberi kerja di wilayah Jakarta Utara sehingga seluruh badan usaha terdaftar patuh dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN, menyampaikan data pekerja secara lengkap dan benar serta patuh dalam membayarkan iuran JKN. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho.

“Agar dapat terlaksana program kegiatan untuk yang efektif terkait ketidakpatuhan pemberi kerja di wilayah Jakarta Utara, kami mengharapkan para stakeholder dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan satu pehamanan dan satu tujuan. Tujuan kita adalah agar Program JKN yang merupakan program pemerintah ini dapat terlaksana dengan efektif dan sustainable. Untuk itu kami harapkan kerjasama yang sudah terjalin dalam hal penegakkan kepatuhan badan usaha ini terus dilaksanakan. Agar di tahun ini dan berikutnya semakin sedikit badan usaha yang tidak patuh dan semakin lancar pembayaran iuran JKNnya,” ujar Yayak.

Di tahun berjalan ini jumlah badan usaha menunggak yang sudah lunas sebanyak 111 dan masih dalam proses cicilan sebanyak 1 badan usaha. Sedangkan sebanyak 80 badan usaha tidak ditemukan saat dilakukan kunjungan oleh petugas penagihan dan petugas pemeriksa BPJS Kesehatan. Jumlah badan usaha yang telah diperiksa dan dalam pengawasan oleh BPJS Kesehatan untuk periode 31 Desember 2023 sampai dengan 20 September 2024 adalah sebanyak 3.214 badan usaha. Dan ditemukan sebanyak 482 belum mendaftarkan seluruh peserta dan 14 yang belum sesuai dengan gaji terdaftar.

Baca Juga

Sebagai salah satu bagian dari Program Promotif Preventif BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan DKI Jakarta menggelar Fun Walk di arena Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin pada Ahad (24/5/2026) pagi. (istimewa/dok. BPJS Kesehatan).
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
Pekerja Favehotel Cililitan Dapat Edukasi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan
Perkuat Literasi di Kalangan Siswa Lewat BPJS Menyapa

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut kami berharap untuk dapat terus berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Utara terkait bantuan hukum non litigasi melalui SKK dan upaya non litigasi yaitu somasi. Dan dengan Sudinakertrans Jakarta Utara adalah melanjutkan kegiatan pemeriksaan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) serta pelaporan badan usaha yang tutup dan tidak ditemukan alamatnya. Serta untuk PTSP untuk dapat berkoordinasi dalam melakukan pertukaran data terkait update data badan usaha yang akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan,” ujar Yayak.

Yayak menjelaskan saat ini masih ada permasalahan terkait kepatuhan badan usaha yang terjadi, yaitu masih adanya badan usaha yang belum patuh setelah dilakukan SKK. Selain itu, petugas juga belum bisa melakukan pemeriksaan karena tidak adanya respon dari badna usaha dikarenakan badan usaha tidak melakukan pengkinian atau perubahan data seperti domisili dan Person In Charge (PIC). Untuk itu Yayak mengharapkan upaya non ligitasi lainnya dari Kejari Jakarta Utara, dan dari Sudinakertrans dapat mengeluarkan surat himbauan pembayaran iuran kepada badan usaha serta melakukan pemadanan data domisili badan usaha menunggak per 2 bulan sekali.

“Kami sebagai salah satu stakeholder yang hingga kini telah berkolaborasi, bekerjasama dan berhubungan dengan baik dengan BPJS Kesehatan, akan selalu berusaha untuk memenuhi data yang diperlukan. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan Program JKN di wilayah Jakarta Utara merupakan tanggung jawab bersama. Keberlangsungan Program JKN artinya membicarakan keberlangsungan finansial, dan salah satunya adalah kepatuhan badan usaha dalam membayarkan iuran,” ungkap Kepala PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan.

Lamhot mengatakan bahwa PTSP memiliki data-data terupdate terkait badan usaha terdaftar, terutama badan usaha yang memang sedang melakukan mengurus administrasi terkait perizinan. Jadi misalkan ada badan usaha yang tidak bisa dihubungi atau ditemukan, BPJS Kesehatan boleh melakukan permintaan data terkini atas badan usaha tersebut. (Irma)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, Iuran JKN, JKN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi waduk di Jakarta Perkaya Ekosistem Waduk, Pemprov Tebar 10 Ribu Benih Ikan Endemik di Jakbar
Next Article Prabowo Subianto Soal Jatah Menteri, PDIP Ngarep Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?