IPOL.ID – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha yang berada di wilayah Jakarta Utara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara untuk menjalankan program kerja bersama.
Program tersebut salah satunya bertujuan untuk meniminalisir ketidakpatuhan pemberi kerja di wilayah Jakarta Utara sehingga seluruh badan usaha terdaftar patuh dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN, menyampaikan data pekerja secara lengkap dan benar serta patuh dalam membayarkan iuran JKN. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho.
“Agar dapat terlaksana program kegiatan untuk yang efektif terkait ketidakpatuhan pemberi kerja di wilayah Jakarta Utara, kami mengharapkan para stakeholder dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan satu pehamanan dan satu tujuan. Tujuan kita adalah agar Program JKN yang merupakan program pemerintah ini dapat terlaksana dengan efektif dan sustainable. Untuk itu kami harapkan kerjasama yang sudah terjalin dalam hal penegakkan kepatuhan badan usaha ini terus dilaksanakan. Agar di tahun ini dan berikutnya semakin sedikit badan usaha yang tidak patuh dan semakin lancar pembayaran iuran JKNnya,” ujar Yayak.
Di tahun berjalan ini jumlah badan usaha menunggak yang sudah lunas sebanyak 111 dan masih dalam proses cicilan sebanyak 1 badan usaha. Sedangkan sebanyak 80 badan usaha tidak ditemukan saat dilakukan kunjungan oleh petugas penagihan dan petugas pemeriksa BPJS Kesehatan. Jumlah badan usaha yang telah diperiksa dan dalam pengawasan oleh BPJS Kesehatan untuk periode 31 Desember 2023 sampai dengan 20 September 2024 adalah sebanyak 3.214 badan usaha. Dan ditemukan sebanyak 482 belum mendaftarkan seluruh peserta dan 14 yang belum sesuai dengan gaji terdaftar.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut kami berharap untuk dapat terus berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Utara terkait bantuan hukum non litigasi melalui SKK dan upaya non litigasi yaitu somasi. Dan dengan Sudinakertrans Jakarta Utara adalah melanjutkan kegiatan pemeriksaan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) serta pelaporan badan usaha yang tutup dan tidak ditemukan alamatnya. Serta untuk PTSP untuk dapat berkoordinasi dalam melakukan pertukaran data terkait update data badan usaha yang akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan,” ujar Yayak.
Yayak menjelaskan saat ini masih ada permasalahan terkait kepatuhan badan usaha yang terjadi, yaitu masih adanya badan usaha yang belum patuh setelah dilakukan SKK. Selain itu, petugas juga belum bisa melakukan pemeriksaan karena tidak adanya respon dari badna usaha dikarenakan badan usaha tidak melakukan pengkinian atau perubahan data seperti domisili dan Person In Charge (PIC). Untuk itu Yayak mengharapkan upaya non ligitasi lainnya dari Kejari Jakarta Utara, dan dari Sudinakertrans dapat mengeluarkan surat himbauan pembayaran iuran kepada badan usaha serta melakukan pemadanan data domisili badan usaha menunggak per 2 bulan sekali.
“Kami sebagai salah satu stakeholder yang hingga kini telah berkolaborasi, bekerjasama dan berhubungan dengan baik dengan BPJS Kesehatan, akan selalu berusaha untuk memenuhi data yang diperlukan. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan Program JKN di wilayah Jakarta Utara merupakan tanggung jawab bersama. Keberlangsungan Program JKN artinya membicarakan keberlangsungan finansial, dan salah satunya adalah kepatuhan badan usaha dalam membayarkan iuran,” ungkap Kepala PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan.
Lamhot mengatakan bahwa PTSP memiliki data-data terupdate terkait badan usaha terdaftar, terutama badan usaha yang memang sedang melakukan mengurus administrasi terkait perizinan. Jadi misalkan ada badan usaha yang tidak bisa dihubungi atau ditemukan, BPJS Kesehatan boleh melakukan permintaan data terkini atas badan usaha tersebut. (Irma)