Ivan mengelaskan, program Return to Work adalah salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kecelakaan kerja melindungi peserta sejak dari rumah ke lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah. Dalam JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dipulihkan dengan jaminan tanpa batas biaya dan waktu perawatan.
”JKK menanggung seluruh kebutuhan medis peserta mulai pengobatan hingga peralatan pengganti organ tubuh yang diperlukan jika mengalami disabilitas,” ujar Ivan. Tidak berhenti di situ, petugas BPJS Ketenagakerjaan terus mendampingi peserta selama perawatan hingga rawat jalan di rumah.
Pendampingan tersebut berlangsung hingga peserta pulih dan kembali bekerja. Sayangnya, ungkap Ivan, banyak kejadian para pekerja yang pulih dari kecelakaan kerja justru di-PHK oleh perusahaannya. ”Untuk itulah kelebihan dari perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Return to Work berkomitmen untuk memastikan pekerjanya kembali bekerja setelah pulih dari kecelakaan kerja. Ini adalah sikap yang mulia dan kami selaku perwakilan dari negara patut memberikan apresiasi,” kata Ivan.