IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mendorong perusahaan, instansi, lembaga, maupun peserta dari kalangan formal atau penerima upah (PU) agar berpartisipasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan gerakan Sertakan adalah kesediaan menjadi donatur untuk membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Caranya adalah dengan mendaftar sekaligus membayarkan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kategori bukan penerima upah (BPU).
”Pekerja rentan itu tipikal pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari saja. Kita perlu bantu mereka dengan gerakan Sertakan untuk memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Rommi.
Rommi melanjutkan, kelompok BPU dapat diikuti mulai dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16.800 per bulan setiap orang. Tetapi sebaiknya sekaligus mendaftar dengan tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp36.800 per bulan.
Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited.
”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Rommi.
Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Menurut Rommi, untuk perorangan yang ingin berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dengan mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Rommi mengungkap, sudah banyak pekerja rentan maupun keluarga terbantu dengan gerakan Sertakan. Banyak penerima manfaat JKM maupun JKK yang berasal dari Program Sertakan.
”Bahkan ada pula anak pekerja rentan dari program Sertakan yang menerima manfaat beasiswa sampai perguruan tinggi karena kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” cetus Rommi.
Selain itu, program Sertakan juga bersifat mengedukasi atau menstimulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Rommi mengatakan, banyak peserta yang awalnya menerima donasi kepesertaan dari program Sertakan lalu meneruskan iuran sendiri secara mandiri.
”Itu karena peserta yang mulai sadar pentingnya memiliki proteksi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat sedangkan iurannya sangat terjangkau,” cetus Rommi. (msb/dani)