IPOL.ID – Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, dengan cara apa pun. Hal ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.
Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Eko Pamuji, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Kolaka, Rabu (25/9).
Eko mengatakan, kebebasan berekspresi dijamin setidaknya oleh dua dasar aturan: Pasal 28 F UUD 1945 dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945. ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tegasnya dalam diskusi online bertajuk ”Bebas namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial” yang dipandu moderator Anissa Rilia itu.
Kebebasan berekspresi di media sosial, menurut Eko, juga dibatasi oleh aturan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE; akses ilegal (Pasal 30); dan intersepsi ilegal (Pasal 31).