IPOL.ID – Polisi kembali menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus tewasnya gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, dua barang bukti baru itu yakni, cangkul yang digunakan oleh tersangka Indra Septiawan (26) dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
“Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin. Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka,” ujarnya, Senin (23/9).
Dia menyebut, barang bukti pacul diamankan berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.
Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka digunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan tersangka.
“Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban,” sebutnya.
Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Sedangkan celana korban ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1,5 kilometer dari lokasi penguburan korban.
Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu, ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.
“Kami terus mendalami kasus ini, kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa kami buka seterang-terangnya,” katanya. (far)