Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cangkul dan Celana, Bukti Baru Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Cangkul dan Celana, Bukti Baru Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan
Headline

Cangkul dan Celana, Bukti Baru Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Farih
Farih Published 23 Sep 2024, 23:44
Share
1 Min Read
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menunjukkan barang bukti cangkul dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan. Foto: Humas Polri
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menunjukkan barang bukti cangkul dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Polisi kembali menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus tewasnya gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, dua barang bukti baru itu yakni, cangkul yang digunakan oleh tersangka Indra Septiawan (26) dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.

“Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin. Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka,” ujarnya, Senin (23/9).

Dia menyebut, barang bukti pacul diamankan berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.

Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka digunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan tersangka.

“Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban,” sebutnya.

Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.

Sedangkan celana korban ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1,5 kilometer dari lokasi penguburan korban.

Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu, ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.

“Kami terus mendalami kasus ini, kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa kami buka seterang-terangnya,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barang Bukti, padang pariaman, pembunuhan, penjual gorengan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral video oknum guru dan siswa di Gorontalo. Foto: IG, @info.negri Viral Oknum Guru dan Murid di Gorontalo Terekam Sedang Mesum di Kosan
Next Article jenderal maruli simanjuntak Kasad Dorong Hanpangan untuk Sejahterakan Ribuan Petani Sukabumi

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?