Hasil dari pertemuan tersebut membuahkan berbagai rekomendasi, termasuk rekomendasi kebijakan, yang akan disampaikan pada pertemuan tingkat tinggi (high level meeting) pada 30 September mendatang.
Belum lama ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pasal 102 huruf “a” dalam PP tersebut menyatakan bahwa penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Dengan adanya PP tersebut, Eni mengatakan bahwa saat ini pemerintah memiliki pijakan yang pasti mengenai pencegahan P2GP. Ia memandang PP yang memuat frasa penghapusan praktik sunat perempuan itu merupakan suatu langkah kemajuan advokasi kebijakan.
Ia mengatakan, advokasi kebijakan ini menjadi salah satu dari strategi yang didorong KemenPPPA di dalam pengimplementasian peta jalan P2GP.
“Ini (PP No. 28 Tahun 2024 yang memuat frasa penghapusan praktik sunat perempuan) sudah sangat progresif. Kami juga menantikan turunan dari PP ini, kami mengharapkan ada sanksi konkret dari pelaksanaan P2GP,” kata dia.