Namun demikian, kata Murti, pelapor perlu memberikan informasi atau data yang cukup, guna memudahkan tindak lanjut tersebut.
“Beranilah menegakkan sebuah kebenaran. Mungkin kita sekarang susah, tapi ayo kita harus hentikan ini supaya jangan terjadi di angkatan-angkatan kita atau adik-adik kita setelah ini,” Murti menambahkan.
Untuk melaporkan tindak perundungan di RS maupun FK, kata Murti, dapat mengakses https://perundungan.kemkes.go.id/. (*)