Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Perundungan Peserta PPDS Kemenkes Minta Pembenahan Manajemen RS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Cegah Perundungan Peserta PPDS Kemenkes Minta Pembenahan Manajemen RS
HukumNews

Cegah Perundungan Peserta PPDS Kemenkes Minta Pembenahan Manajemen RS

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 26 Sep 2024, 19:13
Share
3 Min Read
dr Utami Kemenkes
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami. (Istimewa)
SHARE

Namun demikian, kata Murti, pelapor perlu memberikan informasi atau data yang cukup, guna memudahkan tindak lanjut tersebut.

“Beranilah menegakkan sebuah kebenaran. Mungkin kita sekarang susah, tapi ayo kita harus hentikan ini supaya jangan terjadi di angkatan-angkatan kita atau adik-adik kita setelah ini,” Murti menambahkan.

Untuk melaporkan tindak perundungan di RS maupun FK, kata Murti, dapat mengakses https://perundungan.kemkes.go.id/. (*)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Perundungan, kementerian kesehatan, Pembenahan Manajemen RS, Peserta PPDS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan keterangan pada awak media terkait jadwal pemanggilan saksi terlapor dalam kasus dugaan pencabulan korban Lolly di Mapolsek Mampang Prapatan, Kamis (26/9/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Besok, Vadel Badjideh Diperiksa Terkait Kasus Anak Nikita Mirzani
Next Article budi arie kominfo AI Memperkuat Keamanan Siber Regional, Menkominfo Dorong Pemanfaatan AI

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?