IPOL.ID – Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy yang dikenal di era 1990-an, saat ini tengah menjadi sorotan. Dia dilaporkan oleh Silda Oktavia Rosa Oktavia ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2024. Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
“Kami membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami Shilda Oktavia,” kata kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulung, dikutip pada Jumat (13/9/2024).
Lanjut Shilda mengaku dituduh sebagai dalang dari bangkrutnya bisnis skincare milik Chikita. Shilda mengatakan namanya disinggung dalam siaran langsung Chikita di TikTok.
“Pada tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu dan menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usaha skincare-nya,” ungkap Shilda.
Shilda mengatakan perkenalan dirinya dengan Chikita dilatarbelakangi urusan bisnis. Saat itu, menurut dia, Chikita disebutnya memintanya untuk mempromosikan skincare.
Namun, beberapa tahun setelahnya, Chikita Meidy diduga menuding Shilda sebagai penyebab atas kerugian bisnis tersebut. Shilda memutuskan menempuh jalur hukum lantaran merasa kecewa dengan siap yanh diberikan kepada Chikita.(Vinolla)