IPOL.ID – Pemerintah Kota Jakarta Selatan menetapkan Jalan Sisingamangaraja, mulai dari Simpang CSW hingga Patung Pemuda Senayan, menjadi percontohan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Penetapan ruas Jalan Sisingamangaraja sepanjang 1,8 kilometer sebagai percontohan KTL itu mulai dilakukan pada Selasa (24/9/2024) kemarin.
KTL di sepanjang Jalan Sisingamangaraja itu dicanangkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin bersama Kasdim 0504/Jaksel, Letkol Infanteri Mochamad Arlufti Noergroho, Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Dedy Supriadi, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Yunita Natallia Rungkat dan Kepala Seksi Lalin Jalan Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan, Prisno Jogiara.
“Tentunya dengan ditetapkannya Jalan Sisingamangaraja menjadi kawasan tertib lalu lintas, saya mohon kepada semuanya wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di sepanjang jalur itu,” ujar Munjirin di Jakarta Selatan, pada Rabu (25/9/2024).
Dia mengatakan, KTL Jalan Sisingamangajara akan menjadi jalan rujukan atau percontohan bagi jalan-jalan lainnya.