IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyita uang Rp 450 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Kejagung mengatakan uang disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Uang itu disita karena diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.