IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim pada Jumat (27/9/2024). Jobi diperiksa terkait adanya dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Saksi hadir, didalami tentang rapat direksi terkait perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip, Sabtu (28/9/2024).
Diketahui, Jobi pernah menjabat Direktur Utama PT PGN tahun 2017–2018. Selain Jobi, KPK juga memeriksa Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN tahun 2016 dan Direktur Komersial PGN tahun 2019. Keduanya juga diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait materi yang sama.
Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
KPK baru saja mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan kasus tersebut diumumkan pada 13 Mei 2024 lalu, menyusul hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.