IPOL.ID – Dalam upaya berkelanjutan untuk memulihkan warisan budaya Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) umumkan kepulangan 288 artefak bersejarah dari Belanda.
Pengembalian artefak itu adalah bagian dari agenda repatriasi yang telah disetujui melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh kedua negara pada Tahun 2017.
Kesepakatan repatriasi tersebut melibatkan kerjasama intensif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, serta meliputi studi provenance yang mendalam untuk memastikan keaslian dan asal-usul setiap benda.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menekankan pentingnya upaya tersebut dalam pemulihan dan pelestarian identitas nasional.
“Ini bukan sekadar tentang mengembalikan benda-benda, tetapi juga memahami dan menyebarkan pengetahuan tentang kekayaan sejarah dan budaya yang telah lama terpisah dari tanah air,” kata Farid dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/9/2024).