IPOL.ID – Disinformasi di media sosial menjadi biang kerusuhan. Banyaknya berita hoax disinformasi di medsos sering mengakibatkan terjadinya berbagai kejadian yang tidak diinginkan. Pemerintah saatnya hadir mengambil tindakan tegas agar dapat meminimalisir dampak buruknya dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah Australia mempertimbangkan untuk mengusulkan undang-undang baru yang memungkinkan otoritas menindak tegas perusahaan besar media sosial (medsos) terkait informasi yang salah dan menyesatkan.
Jika disetujui oleh parlemen, undang-undang tersebut juga akan memungkinkan pemerintah federal mengenakan sanksi pada raksasa teknologi seperti X dan Meta atas penyebaran berita palsu di platform mereka, lapor SBS News pada Kamis.
Undang-undang itu akan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk meminta perusahaan teknologi menyerahkan catatan mereka.
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, mengatakan 75 persen warga Australia khawatir tentang dampak berbahaya dari berita palsu.
“Platform digital juga dapat menjadi sarana penyebaran informasi yang menyesatkan atau salah yang sangat merugikan bagi warga Australia,” ucap Rowland.