Adapun pagu anggaran Rp354,56 miliar PPATK bakal untuk program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) sebesar Rp126.194.906.000,00. Sementara itu, sebesar Rp228.365.171.000,00 lainnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen. (*)