Terkait Pj Gubernur Jakarta yang baru, kata Khoirudin, syarat utamanya harus merupakan pejabat eselon 1.
Namun, karena tidak banyak eselon 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, partai perlu mengusulkan nama.
“Kan enggak banyak di Jakarta, kalau ini levelnya nasional. Barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” ujarnya. Khoirudin menuturkan, calon Pj Gubernur Jakarta tidak diprioritaskan dari Jakarta. Paling penting, calon tersebut memiliki track record yang sesuai.
“Prioritasnya bukan se-Jakarta, tapi rekam jejak, prestasi dan visioner ya. Jangan anggap cuma benerapa bulan transisi, tidak. Ini kan harus memimpin warga Jakarta 10,8 juta,” tuturnya.
Adapun, aturan tentang masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Dalam Pasal 8 disebutkan, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.