Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPRD Bakal Gelar Rapat, Putuskan Pengganti Pj Gubernur Heru Budi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > DPRD Bakal Gelar Rapat, Putuskan Pengganti Pj Gubernur Heru Budi
Jakarta Raya

DPRD Bakal Gelar Rapat, Putuskan Pengganti Pj Gubernur Heru Budi

Yudha
Yudha Published 07 Sep 2024, 12:27
Share
3 Min Read
Pj Gubernur DKI, Heru Budi usai mengikuti rapat paripurna. (Foto dok ipol.id)
Pj Gubernur DKI, Heru Budi usai mengikuti rapat paripurna. (Foto dok ipol.id)
SHARE

Terkait Pj Gubernur Jakarta yang baru, kata Khoirudin, syarat utamanya harus merupakan pejabat eselon 1.
Namun, karena tidak banyak eselon 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, partai perlu mengusulkan nama.

“Kan enggak banyak di Jakarta, kalau ini levelnya nasional. Barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” ujarnya. Khoirudin menuturkan, calon Pj Gubernur Jakarta tidak diprioritaskan dari Jakarta. Paling penting, calon tersebut memiliki track record yang sesuai.

“Prioritasnya bukan se-Jakarta, tapi rekam jejak, prestasi dan visioner ya. Jangan anggap cuma benerapa bulan transisi, tidak. Ini kan harus memimpin warga Jakarta 10,8 juta,” tuturnya.

Adapun, aturan tentang masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Baca Juga

PT Garuda Tri Eka Perkenalkan Smart Board Interaktif pada Business Matching 2026
PT Garuda Tri Eka Perkenalkan Smart Board Interaktif pada Business Matching 2026
Pemprov DKI Gelar Business Matching P3DN ke-30
Gelar Temu Kangen Pensiunan Sekwan DPRD DKI, Asril Harapkan Soliditas Lintas Generasi Terjaga

Dalam Pasal 8 disebutkan, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPRD DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov DKI, Pengganti Pj Gubernur DKI Jakarta, PJ Gubernur DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRILian Appreciation Week 2024 jadi kegiatan BRI Life dalam mendekatkan diri kepada pelanggannya, Foto: Ist Meriahkan Harpelnas dengan Keseruan BRILian Appreciation Week 2024
Next Article Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Foto: Tangkap layar YT @inews Haidar Alwi: Kedatangan Paus Fransiskus Tamparan Keras Buat Pejabat Hedon yang Gemar Flexing

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?