Antemortem merupakan data diberikan keluarga korban, di antaranya, sidik jari korban pada ijazah, data DNA dari keluarga inti, dan pemeriksaan medis gigi atau foto menunjukkan kondisi gigi.
Sedangkan data pembanding postmortem atau setelah kematian yakni data sidik jari, sampel DNA, dan gigi yang didapatkan Tim DVI RS Polri Kramat Jati dari jenazah lewat sejumlah proses.
Setelah teridentifikasi berdasar pencocokan dua data primer maka identifikasi menggunakan data DNA sudah tidak perlu lagi dilakukan, sehingga jenazah dapat langsung diserahkan.
Identifikasi melalui pencocokan data DNA menjadi opsi terakhir karena prosesnya yang membutuhkan waktu lama, rata-rata selama tujuh hari karena butuh serangkaian tahapan.
Hal itu berbeda dengan pencocokan data sidik jari yang dapat dilakukan bila kondisi sidik jari pada jenazah korban dapat dicocokan dengan data sidik jari dari ijazah atau dokumen lain.
“Pemeriksaan DNA rata-rata butuh tujuh hari, karena di situ ada beberapa proses yang dijalani. Ada tahapan-tahapan, kalau (sampel DNA diekstrak dari) darah bisa diperiksa akan lebih cepat,” kata Prima.