Hanya saja, sambungnya, dalam kasus di Kali Bekasi, dari hasil pemeriksaan kondisi darah korban tidak memungkinkan diekstraksi untuk mendapat sampel DNA karena jasad korban terendam dalam air.
Sampel DNA korban memang bisa didapat dari tulang melalui serangkaian tahapan, namun waktu yang dibutuhkan lebih lama dibanding ekstrasi DNA dari darah dan cairan korban.
Sehingga Tim DVI RS Polri Kramat Jati kini tetap berupaya agar sampel DNA postmortem dari jenazah korban tidak perlu didapat dari tulang yang prosesnya butuh waktu lebih lama.
“Ini kan (jenazah sebelum ditemukan) sudah terandam dua hari, sehingga darah dan cairan sudah rusak. Kita masih berusaha dari cairan, apakah keluar profil atau data DNA atau tidak,” tukas Prima.
Jika identifikasi melalui sidik jari, gigi, ekstraksi DNA dari darah dan cairan tak dapat dilakukan barulah Tim DVI berupaya mendapatkan data pembanding DNA postmortem dari tulang korban.
Tim DVI menyatakan dalam proses identifikasi yang terpenting merupakan adalah ketepatan bukan kecepatan, tujuannya agar jenazah yang diserahkan kepada pihak keluarga benar.