“Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, saat ini terdapat sekitar 1 dokter gigi untuk 6.429 orang, sementara WHO merekomendasikan rasio ideal adalah 1 dokter gigi untuk 2.000 penduduk. Ini menunjukkan masih adanya kesenjangan yang perlu diatasi,” tambah Dr. Sugiyanto.
Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ini adalah dengan mewajibkan dokter gigi baru untuk menjalankan pengabdian dan pemantapan profesi di rumah sakit dan puskesmas selama enam bulan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan gigi di daerah-daerah yang selama ini kekurangan tenaga medis.
Pada kesempatan yang sama, Dekan FKG Universitas Moestopo, Dr. Drg Tjokro Prasetyadi, Sp.Ort mengatakan kalau ditengah upaya pemerataan, perkembangan teknologi di bidang kedokteran gigi juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.
Teknologi seperti artificial intelligence (AI), virtual reality, augmented reality, serta teledentistry mulai diterapkan dalam pelayanan kesehatan gigi. Teknologi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, tetapi juga membuka peluang baru bagi para profesional untuk terus berinovasi.