IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebab, Gazalba dianggap terbukti menerima gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Dalam pertimbangannya, Wawan menyebut unsur-unsur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor telah terpenuhi.
Gazalba dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pihak yang bertentangan dengan jabatannya secara bersama-sama dengan pihak lain.
Selain itu, Gazalba juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang atau TPPU sebagaimana dakwaan kedua Jaksa KPK.
Menurut Wawan, tindakan Gazalba telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Oleh karena itu, Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).
“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun,” jelas Wawan. (Yudha Krastawan)