IPOL.ID – Oknum guru MAN di Kabupaten Gorontalo, berinisial DH (57) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Aksi persetubuan guru dan murid itu viral setelah secara dian-diam direkam dan menyebar di media sosial.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyampaikan pihaknya menangani kasus tersebut dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024, dari paman korban sebagai wali.
“Terkait kasus viral di media sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban,” jelasnya, Rabu (25/9).
Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor.
“Dan kami telah menetapkan status tersangka inisial DH, dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya.
Tersangka diancam dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kronologis kejadian yakni pada awal tahun 2022, korban memang mulai dekat dengan tersangka DH. Kemudian pada bulan September keduanya sudah menjalin asmara.
Sedangkan perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar Januari 2024, dan terakhir pada September 2024 yang dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Persetubuhan itu direkam menggunakan handphone oleh teman korban, tanpa sepengetahuan dari korban dan tersangka.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan perkara tersebut, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres Gorontalo.
“Terkait kasus ini, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Gorontalo” jelasnya. (far)