IPOL.ID – Dinas Sosial DKI Jakarta sejak 19 September 2024 mencairkan dana bantuan sosial bagi masyarakat untuk tahap ketiga. Bantuan itu, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Secara keseluruhan, penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 ada sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, penerima bansos tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI. Lalu, sudah lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.
“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Dimana jumlah tiap bulannya sebesar Rp 300 ribu. Jadi, total yang dicairkan sebanyak Rp 900 ribu,” ujar Premi, Sabtu (21/9/2024).
Adapun penerima Bansos PKD sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, yakni ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta. Serta terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 tahun).