IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Seorang di antaranya yang diperiksa oleh penyidik pidana khusus yakni berinisial IK (Irsal Kamarudin) selaku Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Adapun keempat saksi lainnya yang juga diperiksa oleh penyidik pidana khusus yaitu, BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 sampai sekarang dan AE selaku Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020.
Lalu, KS selaku Staff Engineering PT Bukaka periode 2016 – sekarang dan FW selaku Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019 – Juni 2020. “Kelima orang saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka DP (Kuasa KSO PT Waskita–Acset),” sambung Harli.
Sebagai informasi, Kejagung hingga kini telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Keenam tersangka itu antara lain DP Kuasa KSO PT Waskita–Acset, Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Djoko Dwijono selaku mantan Direktur Utama PT JJC, dan Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC serta Tony Budianto selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Lalu ada juga pula nama mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ tersebut. (Yudha Krastawan)