IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 – April 2020. Selain JGC, penyidik juga memeriksa SB selaku mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka DP (Kuasa KSO PT Waskita–Acset),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Selain memperkuat pembuktian, Harli menambahkan pemeriksaan kedua saksi tersbut juga untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.
Selain DP, Kejagung juga menetapkan tersangka Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Djoko Dwijono selaku mantan Direktur Utama PT JJC serta Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC serta Tony Budianto selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kemudian, Kejagung juga menetapkan tersangka mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval. Namun, Ibnu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. (Yudha Krastawan)