IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memulihkan keuangan negara terkait dugaan korupsi Duta Palma Group. Setelah menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar, Kejagung kini juga menyita Gedung Menara Salemba yang berlokasi di Salemba, Jakarta Pusat. Gedung yang disita oleh korps adhyaksa tersebut diketahui merupakan aset dari tersangka korporasi PT Asset Pacific, anak perusahaan Duta Palma Group.
“Penyitaan Menara Salemba atas nama tersangka (korporasi) PT Asset Pacific,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar seusai jumpa pers di Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar dari anak perusahaan Duta Palma Group. Penyitaan uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma,” kata Abdul Qohar.
Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.
Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Sementara ini kerugian negara terkait kasus korupsi yang turut melibatkan sejumlah korporasi ini mencapai Rp100 triliun. (Yudha Krastawan)