IPOL.ID – Pembahasan Tatib DPRD DKI terus dikebut. Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 menargetkan pembahasan tata tertib (tatib) rampung sebelum 27 September 2024.
Apalagi, Tatib akan menjadi panduan bagi para pimpinan dan anggota dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat Jakarta.
“Diharapkan, apabila tugas itu dilaksanakan dengan baik, hal yang kita cita-citakan, yakni memberikan pelayanan dengan baik dan menyejahterakan masyarakat, bisa terwujud,” kata Ketua Sementara DPRD DKI Achmad Yani di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Untuk diketahui, Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 memiliki 21 BAB dan terdiri dari 229 pasal. BAB 1 Ketentuan Umum, BAB 2 Susunan dan Kedudukan, serta BAB 3 Fungsi dan Tugas serta Wewenang DPRD.
Dalam BAB 4 mengatur Pemilihan Wakil Gubernur, BAB 5 Keanggotaan DPRD, BAB 6 Alat Kelengkapan Dewan, BAB 7 Rencana Kerja DPRD, dan BAB 8 Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD.
BAB 9 Persidangan dan Rapat DPRD dan BAB 10 Pengambilan Keputusan, Risalah Rapat, Undangan Rapat, Pakaian Rapat, dan Bentuk Kebijakan DPRD.
Kemudian, BAB 11 Pemberhentian Antar-Waktu, Penggantian Antar-Waktu, dan Pemberhentian Anggota DPRD, BAB 12 Fraksi dan Tugas Fraksi, BAB 13 Kode Etik, BAB 14 Larangan dan Sanksi, BAB 15 Konsultasi DPRD, BAB 16 Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Strategis.
Terdapat pula BAB 17 Pelayanan Atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat, BAB 18 Sekretariat DPRD, BAB 19 Surat Masuk dan Surat Keluar, BAB 20 Ketentuan Lain Lain, dan BAB 21 Ketentuan Penutup.(Sofian)
Kejar Pembahasan APBD 2025, DPRD DKI Kebut Pembahasan Tatib
