IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika Tahun 2020-2023. Seorang tersangka di antaranya berinisial AP Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023.
Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika dan anak buahnya, CST selaku Head of Finance.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasipenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Adapun tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” sambung dia.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga telah memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020. Itu dilakukan dengan cara membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi. Hal itu pun mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.